Image




Version: SIM_V24[8.8] 11/03/2024 update_patch: KEUANGAN dan KRS (flag dispensasi)
Powered by: cyberscurity@unugiri.ac.id

Jangan lupa logOut dan ubah password secara berkala
Cegah perubahan data oleh yang tidak berkepentingan dengan logout apabila anda selesai menggunakan sistem
Gunakan minimal 7 karakter kombinasi dari huruf kapital, huruf kecil, angka dan simbol umum, contoh: k@MPu5q
Hindari penggunaan tanggal lahir sebagai password anda.

pddikti

PDDIKTI / PDPT Maret 12, 2020, 9:12 PM

PDDIKTI adalah sebuah pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia. Kumpulan data tersebut dikelola oleh Dirjen Dikti yang beralamatkan di https://pddikti.kemdikbud.go.id Data yang ada merupakan hasil sinkronisasi yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi nasional.

Belum terdaftar di PDDikti... ayooo lapor!!!
Sebagai pusat data dan pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
PDDikti membantu Anda dalam mengetahui data kelulusan mahasiswa, data dosen, bahkan status perguruan tinggi yang aktif atau yang nonaktif.
  • Langkah awal yangharus di lakukan kunjungi website PDDikti
  • Isikan NIM pada kotak pencarian dan tekan tombol Search Image
  • Jika sudah menekan tombol Seach, scroll ke bawah sampai mendapatkan nama Mahasiswa, klik pada nama mahasiswa tersebut Image
  • Untuk melihat sebagai mahasiswa aktif, bisa mengecek pada kolom Status Mahasiswa Saat ini Image
  • Selanjutnya untuk melihat status sebagai alumni pada kolom Status Mahasiswa Saat ini tertulis lulus Image

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengeluarkan kebijakan tentang Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Penomoran Ijazah Nasioanl (PIN) akan diberikan kepada mahasiswa tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan preoses perkuliahan.

PIN merupakan proses penomoran ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. Untuk mekanismenya PIN, mahasiswa terdaftar di pddikti kemudian Riwayat Status Kuliah dan Riwayat Studi telah terpenuhi sesuai dengan kebijakan memperoleh PIN.

Nomor yang diterbitkan tersebut disebut Penomoran Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode dari program studi, tahun lulus dan nomor urut ijazah.

Hukum yang Melandasi PIN:
  • UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi
Tujuan diadakan PIN:
  • Mencegah Praktik Pemalsuan Ijazah
  • Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
  • Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
  • Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
/* and */